Rabu, 04 Maret 2009

4 Langkah Menghadapi Open System

[ Rabu, 4 Maret 2009]
UPPKH Kabupaten Kediri merumuskan 4 Langkah mempersiapkan Open System

KEDIRI - Sejak diterimanya instruksi UPPKH Pusat no. 100/JKS/II/2009 tentang Penggantian/Penambahan RTSM yang sudah dinyatakan keluar dari PKH, kembali UPPKH Kabupaten Kediri mengambil langkah-langkah guna mempersiapkan kegiatan dimaksud. Karena data Pengganti yang akan diusulkan harus sudah dikirim ke UPPKH Pusat selambat-lambatnya tanggal 15 Maret 2009. Sesuai dengan isi pokok surat tentang ketentuan dan Petunjuk Teknis Open System ini, maka untuk pelaksanaan dilapangan diperlukan suatu mekanisme dan urutan kegiatan guna kelancaran kegiatan ini.

Dalam rapat koordinasi rutin UPPKH Kabupaten Kediri yang dihadiri oleh seluruh Pendamping, Operator dan Sekretariat Tim Koordinasi PKH hari ini (Rabu, 4 Maret 2009) telah ditetapkan 4 langkah sebagai acuan. 4 langkah tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator UPPKH Kabupaten Kediri, Totok Agung Pujiarto, S.Pd antara lain :

1. Mengidentifikasi Jumlah dan Nama-nama RTSM yang sudah dinyatakan tidak layak sebagai peserta PKH (dikarenakan pindah, mampu, menolak, data ganda, tidak ada tanggungan) untuk menentukan kuota RTSM Pengganti;
2. Observasi dan Verifikasi ulang untuk memastikan bahwa Data hasil kegiatan pada point 1 sudah benar-benar valid;
3. Mengkoordinasikan dengan Kepala Desa dan Camat untuk membuat usulan RTSM Pengganti melalui Forum Rembug Desa;
4. Menyiapkan kelengkapan dan dokumen pendukung RTSM yang akan diusulkan sebagai peserta PKH.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri selaku Penanggung Jawab PKH Kabupaten Kediri karena Ketua Pelaksana PKH (Ma'roefin, S.Sos) sedang melaksanakan Raker Bansos di Surabaya.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar