Kamis, 05 Maret 2009

890 RTSM PKH teridentifikasi sudah Non Eligible

[ Kamis, 5 Maret 2009]

KEDIRI - Sejak dicanangkan penambahan/penggantian RTSM, mulai hari ini seluruh UPPKH Kecamatan Wilayah PKH se Kabupaten Kediri telah melaksanakan Identifikasi RTSM PKH yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan (non Eligible). Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Divisi SPM (Sistem Pengaduan Masyarakat) UPPKH Kabupaten Kediri, Wahyu Adi Bintoro, A.Md.Kom, bahwa dari hasil identifikasi ditemukan 890 RTSM yang statusnya saat ini Non Eligible. Namun angka ini masih dimungkinkan berubah, karena masih menunggu hasil Observasi dan Verifikasi Pendamping di Lapangan.

        Angka ini setelah di cross check dengan hasil Closing Statement oleh Divisi SIM UPPKH Kabupaten Kediri, Fuad Danang Sutikno, S.Kom menyatakan bahwa angka tersebut sudah sesuai dengan hasil pemutakhiran Pendamping Bulan Januari 2009. Dari 890 RTSM tersebut; 803 RTSM tidak memiliki tanggungan,
9 RTSM Double, 41 RTSM pindah alamat, 2 RTSM tidak ditemukan, dan 35 RTSM dinyatakan Mampu. Sehingga sampai saat ini masih terdapat 8.963 RTSM yang masih Eligible dari Total Kuota RTSM PKH Kabupaten Kediri sejumlah 9.853 RTSM.

        Ditegaskan pula oleh Koordinator UPPKH Kabupaten Kediri, bahwa Kuota Penambahan RTSM (dalan Open System ini) juga belum diputuskan final, karena masih menunggu hasil Verifikasi dan Observasi di Lapangan yang rencananya dijadwalkan pada tanggal 5-7 Maret 2009. Dari situlah nantinya jumlah kuota (per desa) itu akan diperoleh secara Valid. Sehingga untuk Jumlah dan Nama-nama yang akan diusulkan adalah benar-benar sesuai dengan jumlah RTSM PKH yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan PKH. Sedangkan prosedur pengusulannya harus melalui Forum rembug Desa, yang disetujui oleh Kepala Desa setempat beserta Camat dan disahkan oleh Kepala Dinas Sosial dan Kepala BPS.




Rabu, 04 Maret 2009

4 Langkah Menghadapi Open System

[ Rabu, 4 Maret 2009]
UPPKH Kabupaten Kediri merumuskan 4 Langkah mempersiapkan Open System

KEDIRI - Sejak diterimanya instruksi UPPKH Pusat no. 100/JKS/II/2009 tentang Penggantian/Penambahan RTSM yang sudah dinyatakan keluar dari PKH, kembali UPPKH Kabupaten Kediri mengambil langkah-langkah guna mempersiapkan kegiatan dimaksud. Karena data Pengganti yang akan diusulkan harus sudah dikirim ke UPPKH Pusat selambat-lambatnya tanggal 15 Maret 2009. Sesuai dengan isi pokok surat tentang ketentuan dan Petunjuk Teknis Open System ini, maka untuk pelaksanaan dilapangan diperlukan suatu mekanisme dan urutan kegiatan guna kelancaran kegiatan ini.

Dalam rapat koordinasi rutin UPPKH Kabupaten Kediri yang dihadiri oleh seluruh Pendamping, Operator dan Sekretariat Tim Koordinasi PKH hari ini (Rabu, 4 Maret 2009) telah ditetapkan 4 langkah sebagai acuan. 4 langkah tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator UPPKH Kabupaten Kediri, Totok Agung Pujiarto, S.Pd antara lain :

1. Mengidentifikasi Jumlah dan Nama-nama RTSM yang sudah dinyatakan tidak layak sebagai peserta PKH (dikarenakan pindah, mampu, menolak, data ganda, tidak ada tanggungan) untuk menentukan kuota RTSM Pengganti;
2. Observasi dan Verifikasi ulang untuk memastikan bahwa Data hasil kegiatan pada point 1 sudah benar-benar valid;
3. Mengkoordinasikan dengan Kepala Desa dan Camat untuk membuat usulan RTSM Pengganti melalui Forum Rembug Desa;
4. Menyiapkan kelengkapan dan dokumen pendukung RTSM yang akan diusulkan sebagai peserta PKH.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri selaku Penanggung Jawab PKH Kabupaten Kediri karena Ketua Pelaksana PKH (Ma'roefin, S.Sos) sedang melaksanakan Raker Bansos di Surabaya.


 

Sekilas Pelaksanaan PKH di Kabupaten Kediri

Program keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu dari 18 program penanggulangan kemiskinan yang ada di Kabupaten Kediri, kedudukannya merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Kediri.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.